Analisa Kasus Pembunuhan Mirna Salihin


  



  Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso ditetapkan sebagai otak pelaku yang tega menaruh racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). Hingga saat ini Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan belum menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka, tetapi pada saat pemberitaan di media maupun portal online lainnya, Jessica seakan-akan dibunuh oleh media, seolah-olah media sudah mengatakan bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna, padahal seperti yang dikatakan diatas, Polisi belum menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.
  Kita lihat saat ini media di Indonesia sudah tidak diawasi dengan ketat, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan tetapi tidak segera ditindak. Media sangat memiliki kekuatan untuk menjatuhkan seseorang maupun meninggikan derajat seseorang. seperti yang kita ketahui pada kasus Mirna ini, media memberitakan terus menerus bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna, sedangkan sudah dilakukan wawancara eksklusif dan ditayangkan juga di media, Jessica membantah tuduhan tersebut. Setiap hari Jessica diburu oleh wartawan, baik itu dirumah, di gang rumah maupun di depan pagar. Hal ini membuat Jessica tertekan dan mengalami kondisi down, seakan-akan media sudah langsung menuduh bahwa memang benar Jessica yang membunuh Mirna.


  Kode etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.


Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) meliputi tujuh hal :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. 


  Berdasarkan kasus Mirna ini, wartawan sudah melanggar beberapa kode etik nya, misalkan saja pada nomor 1, wartawan sudah langsung menetapkan Jessica sebagai tersangka padahal Polisi belum menetapkan hal tersebut, berarti disini terjadi pelanggaran. Masyarakat sudah tidak lagi mendapatkan informasi yang benar.


  Nomor 2, wartawan tidak lagi menempuh tata cara yang etis, karena disini Jessica selalu di ikuti dan dipaksa untuk dimintai keterangan.


  Nomor 3, wartawan sudah tidak menghormati asas praduga yang tak bersalah, disini wartawan tampaknya hanya mengambil keputusan sendiri dengan menetapkan Jessica sebagai tersangka. wartawan juga tidak meneliti dan menunggu keputusan dari Polisi dulu.


  Nomor 4, wartawan sudah menggunakan cara terlalu sadis untuk memojokkan Jessica yang belum tentu statusnya sebagai tersangka.


  Nomor 7, wartawan pada kasus ini sudah keliru, wartawan disini membentuk opini masyarakat agar mempunyai persepsi yang sama dengan yang diberitakan.


  Akhir-akhir ini Polisi sudah menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka, walaupun dari awal media dan wartawan sudah menetapkan bahwa Jessica menjadi tersangka, seharusnya wartawan dan media bersabar menunggu keputusan dari pihak Kepolisian, karena selain melanggar kode etik, wartawan dan media juga seakan-akan membunuh Jessica secara perlahan. Rasa nyaman untuk hidup di negara sendiri sudah tidak lagi didapatkan oleh Jessica ketika dituduh menjadi tersangka pada kasus ini. Jadi sebaiknya kepada wartawan, perhatikan dan pahami lagi kode etik serta jangan cepat mengambil keputusan karena dapat membunuh karakter seseorang di khalayak banyak.
   

  




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Iklan

Analisis Kasus Indra Bekti